Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN; Luhut Binsar Pandjaitan juga Dituntut Dicopot

13 Agustus 2021, 10:34 WIB
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

Portal Pekalongan - Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Siapa Muhammad Aslam? Dia adalah pedagang angkringan.

Muhammad Aslan menggungat Presiden Jokowi ke PTUN terkait kebijakan penerapan PPKM.


Tak hanya itu, Muhammad Aslam menuntut Presiden Jokowi mencopot Luhut Binsar Pandjaitan dari Koordinator PPKM.

Baca Juga: Kabar Duka, KGPAA Mangkunegara IX Wafat, Dimakamkan di Astana Mangadeg

Dilansir portalpekalongan.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Jumat 13 Agustus 2021.

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.

Gugatan dilayangkan Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan ke PTUN pada 9 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Eyang Hasan Dipuro: Virus Diperintah Allah Membunuh 1000 Warga Syiria, yang Meninggal 150.000 Orang

Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.

Ini tuntutan Muhammad Aslam.

Muhammad aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Muhammad Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Isyana Sarasvati, Ternyata Punya Ritual Sebelum Manggung!

Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dna Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Dikutip portalpekalongan.com dari mantrasukabumi.com dalam artikel berjudul, "Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN, Salah Satunya Tuntut Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot",  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja. Istana mengatakan gugatan itu merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Baca Juga: Kisah Sanjoto, Veteran Perang Kemerdekaan RI: Begitu Bergerilya Satu Truk Pasukan Gurkha Tewas di Desa Mento

Akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.

"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," kata ade Pulungan.

Baca Juga: Simak Pesan Eyang Hasan Dipuro : Di Akhir Zaman Jadilah Hayyin, Layyin, Qorib, dan Sahli, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 13 Agustus 2021: Akan Dicerai Nino, Elsa Stres dan Menyakiti Diri Sendiri

"Siapa yang harus dipersoalkan? Kan itu pertanyaannya. Jadi ini salah siapa? Apalah salah orang per orang? Tidak bisa juga seperti itu."***(Andriana/mantrasukabumi.com)

Editor: Ali A

Sumber: Instagram Mantrasukabumi.com

Tags

Terkini

Terpopuler