Beberkan Info Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Unggah Meme Lucu

19 April 2022, 07:38 WIB
Beberkan info pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani unggah meme lucu pada akun Instagram pribadinya /Instagram @smindrawati/


PORTAL PEKALONGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik pada akun Instagram pribadinya @smindrawati, dilengkapi dengan unggahan meme lucu.

Meme tersebut berisi tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 dengan meme lucu yang menghibur.

“Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka, setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi,” tulis Menkeu di laman Instagramnya.

Baca Juga: Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” imbuhnya

Sri Mulyani menjelaskan THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan.

Dengan kuota sebagai berikut:

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Sri Mulyani menyampaikan kebijakan pemberian THR telah diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 sudah dialokasikan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Mengalir untuk Putra Terbaik Demak, Brigjen Pol Dr Susilo Teguh Raharjo

Dalam Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Begitu juga melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan juga dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan juga THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kamarudin Amin: Penetapan 1 Syawal 1443 H akan Digelar 1 Mei 2022 di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sri Mulyani kembali mempertegas Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri).

“Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tulisnya pada laman Instagram pribadinya

Baca Juga: Heboh! Meme Lucu Menghiasi Laman Instagram Pribadi Sri Mulyani

“Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina,” ungkapnya

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara atas dedikasinya yang telah bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik,” tutupnya.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler