BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerimanya

6 Mei 2022, 05:00 WIB
BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerimanya /

PORTAL PEKALONGAN - BSU 2022 cair setelah Lebaran 2022? Login ke kemnaker.go.id, pastikan namamu terdaftar sebagai penerima BSU pekerja Rp1 juta.

Kemnaker kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun kepada 14,4 juta pekerja, cek kriteria penerimanya disini. Masing-masing pekerja mendapat BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 dengan total dana sebesar Rp14,4 triliun akan disalurkan kepada 14,4 juta pekerja.

Kriteria penerima BSU 2022 yang disalurkan kepada para pekerja bisa di cek di https://kemnaker.go.id

Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah Lebaran 2022? Login ke Kemnaker.go.id, Untuk Cek Kriteria Penerimanya

Pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.

Apabila merujuk dari penyaluran BSU 2021 lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU 2022 Rp1 juta. Di antaranya, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Pekerja yang berkesempatan dapat BSU 2022 Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja calon penerima BSU 2022 Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  4. Pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 Rp1 juta juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Pekerja yang dapat BSU 2022 Rp1 juta yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  6. Pekerja yang diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga masuk kriteria dapat BSU 2022.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa kriteria penerima BSU 2022 sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dengan dua kriteria Kemnaker tersebut bisa cek statusnya apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 Rp1 juta atau tidak sesuai cara pada pengecekan 2021 lalu.

Baca Juga: Halal Bihalal: Ungkapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Minal Aidzin Wal Faidzin, Inilah Maknanya

Cara Cek Status Penerima BSU

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.
  2. Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
  3. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hand Phone atau HP.
  4. Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.
  5. Lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.
  7. Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya.
  8. Apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Doa Halal Bihalal: Ya Allah, Lindungilah Umat Islam Dari Perpecahan, Lindungi Mereka Dari Kehinaan

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler