Kini Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau NIK

25 Juni 2022, 09:32 WIB
Kini Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau NIK! /

PORTAL PEKALONGAN- Permasalahan minyak goreng masih terus berlanjut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut banyak upaya yang sudah pemerintah lakukan.

Kali ini, Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pembelian minyak goreng.

Akan diberlakukan aturan pembelian minyak goreng yakni harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK.

Baca Juga: Kasus Viral Holywings Dinilai Menista Agama, Polres Metro Jaksel Periksa Enam Saksi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengatakan bahwa aturan pembelian minyak goreng curah atau minyak goreng curah rakyat (MGCR) disyaratkan menggunakan Peduli Lindungi atau NIK.

Peraturan baru pemerintah ini bertujuan untuk pengawasan.

"Untuk mitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga," ujar Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa sosialisasi perihal penerapan aturan baru ini akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: PSIS Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022, setelah Bekuk PSS Sleman dengan Menang Telak 5-2

Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi tersebut selesai, masyarakat nantinya akan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK saat membeli minyak goreng.

Menko Marves itu menegaskan bahwa penggunaan Peduli Lindungi atau NIK untuk membeli minyak goreng ini agar bisa mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.*

Editor: Oriza Shavira A

Tags

Terkini

Terpopuler