MyPertamina Termasuk dalam Aplikasi Domestik yang Batal Diblokir, Tanggal 16 Juli 2022 Sudah Mendaftar

19 Juli 2022, 11:41 WIB
Tanggal 16 Juli 2022 MyPertamina sudah mendaftar di PSE Kominfo /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN – MyPertamina yang semula masuk dalam daftar 45 aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo, besok Rabu, 20 Juli 2022, ternyata sudah mendaftar di PSE Kominfo tanggal 16 Juli 2022.

Meski milik BUMN, namun MyPertamina masuk ke dalam kategori lingkup privat.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, beberapa waktu lalu.

"MyPertamina masuk ke dalam kategori lingkup privat, penggunaannya tidak untuk publik, melainkan untuk tujuan bisnis," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Ayo Mencoba Materi Pecahan Halaman 19: Tentukan 3 Pecahan yang Senilai

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, Kominfo memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tersebut telah disosialisasikan sejak 2020, tahun pembuatan regulasi yang mengatur penggunaan sistem informatika.

Dalam peraturan tersebut, lingkup privat wajib mendaftarkan diri paling lambat pada Rabu, 20 Juli 2022.

"MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran. Pendaftaran bisa melalui sistem OSS (Online Single Submission)," jelas Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

Aplikasi MyPertamina hampir terancam diblokir berkaitan dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

Pemblokiran aplikasi MyPertamina hanya akan dilakukan apabila belum mendafar sistem tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan Kominfo.

Namun saat dilihat portalpekalongan.com di pse.kominfo.go.id, MyPertamina termasuk di dalamnya. MyPertamina sudah mendaftar PSE pada hari Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Cibubur Transyogi, Bekasi, Netizen : Lampu Merah Itu Bikin Kagok

Berikut sejumlah media sosial yang terancam diblokir Kominfo. Antara lain, Google, WhatsApp, Twitter, Instagram, Netflix, dan Facebook.

Untuk melihat lebih lengkap daftar media sosial yang telah teraftar PSE, dapat dilihat melalui pse.kominfo.go.id.

Sudah ada ribuan PSE Lingkup Privat lokal dan asing yang terdaftar di Kominfo termasuk TikTok.

Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Ayo Mencoba Materi Pecahan Halaman 8, 9: Meli Memiliki 1 Batang Coklat

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?

Baca Juga: 11 Link Download Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 Gratis, Abadikan Momen dengan Bingkai Foto Gemas

Daftar PSE Asing yang akrab dengan netizen Indonesia adalah:
Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp, Google, Telegram, YouTube, Twitter, LinkedIn, Pinterest, Tumblr, Netflix, Disney+, Grab, Mobile Legends, PUBG, Candy Crush,
Pokemon Go, Minecraft, dan masih banyak lagi.

Daftar PSE Domestik yang akrab dengan netizen Indonesia:
Pedulilindungi, Cek Bansos, Info BMKG, Mobile JKN, BPOM Mobile, Halal MUI, M-Pajak, Jakarta Smart City, KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud), dan masih banyak lagi.

Lebih jelasnya, silakan cek melalui situs https://pse.kominfo.go.id/home.***

Editor: Ali A

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler