Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya

29 September 2022, 04:40 WIB
ilustrasi Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya /pixabay

PORTAL PEKALONGAN – Banyak masyarakat yang belum tahu mengapa plat kendaraan bermotor ganti menjadi putih?

Plat kendaraan putih diberlakukan mulai pertengahan bulan Juli 2022. Pergantian ini tentunya dengan alasan.

Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni 2022.

Baca Juga: Pengumuman Beasiswa LPDP Kemenag 2022 Hasil Seleksi Akademik, Temukan di beasiswa.kemenag.or.id

“Target penerapan plat nomor kendaraan bermotor putih dengan warna dasar putih mulai bulan Juni 2022,” jelasnya.  

Namun ada aturan yang harus diperhatikan karena tidak semua kendaraan mendapatkan palt baru tersebut.

Kendaraan yang mendapat plat nomot putih adalah kendaraan yang baru atau kendaraan yang telah habis masa berlaku lima tahunan.

Perbedaan masa berlaku TNKB tiap - tiap kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung serentak semua kendaraan berganti mendapatkan plat nomor putih.

Selain itu penerapan TNK putih bertujuan memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang Elektronik yang sudah mulai berlaku.

Peraturan perubahan warna palt kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan, bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak.

Salah satunya mendukung mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik. Yusri pun membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: 9 Kendaraan Rusak Berat, Polisi Periksa 7 Pengemudi Terkait Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang

Dengan adanya chip pada plat nomor, maka data dari kendaraan tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE apabila kendaraan melanggar lalu lintas.

Selain itu penggunaan chip pada plat kendaraan nomor putih bisa mengatasi penggunaan nomor plat palsu terutama bagi mereka yang sering mengganti plat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap.

Demikia informasi tentang plat nomor putih sudah mulai berlaku, ini alasan dan aturannya.***

Editor: Sumarsi

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler