Polri Berikan Penjelasan, terkait Heboh Wartawan Diangkat Jadi Kapolsek di Blora

17 Desember 2022, 09:24 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Dok Polri/

 

PORTAL PEKALONGAN - Baru-baru ini heboh pemberitaan terkait seorang intelijen polisi, yakni Iptu Umbaran Wibowo, yang menyamar menjadi wartawan kontributor TVRI selama belasan tahun, akhirnya diangkat menjadi Kapolsek di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Fakta itu terungkap dan menjadi berita heboh gara-gara Iptu Umbaran Wibowo diangkat menjadi Kapolsek. Seandainya intelijen polisi yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Kapolsek, mungkin sampai saat ini belum banyak yang tahu kalau dia seorang intelijen polisi.

Menanggapi hal tersebut, Polri mengatakan hubungan komunikasi rekan media dan kepolisian di Jawa Tengah tidak ada kendala.

Baca Juga: Brio Jadi Pemicu, Honda Bukukan Penjualan Retail 12.137 Unit pada November

“Menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik. Termasuk di Blora sendiri. Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada media, Jumat 16 Desember 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 17 Desember 2022, Dedi tidak berbicara banyak perihal aturan-aturan soal penempatan intelijen polisi lantaran informasi tersebut merupakan hal yang tertutup.

“Menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara pun kebebasan-kebebasan itu sifatnya tertutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang menyatakan bahwa Iptu Umbaran Wibowo, seorang intelijen polisi yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI, telah melanggar kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar BLT BBM, via Online Lebih Efiisien dan Tidak Ribet

Bahkan, PWI khawatir masih banyak intelijen polisi yang menyamar sebagai wartawan saat ini tapi belum terungkap atau diketahui publik.

"Sebagai intel (jadi wartawan) saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," kata Ilham Bintang kepada media, Rabu 15 Desember 2022.

Ilham menyebut Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.

"Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula," ujarnya.

Ilham menyebut kasus Iptu Umbaran ini bisa jadi pendorong seluruh pengurus organisasi wartawan untuk berbenah melindungi anggotanya dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada jatuhnya martabat wartawan.

Baca Juga: Rencana Rilis 2024, Huawei Kolaborasi dengan BAIC Kembangkan Mobil Pintar

"DK (dewan kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi wartawan telah dikantongi pihak yang tidak berhak. Informasi wartawan yang polisi, intel, dan yang Kapolsek itu muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil pelacakan organisasi," katanya.

Sementara itu, Direktur Utamma TVRI Imam Brotoseno mengklaim pihaknya tidak mengetahui Iptu Umbaran yang sudah bekerja belasan tahun sebagai kontributor adalah intelijen polisi.

"TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel," ujarnya.

Iman mengatakan selama menjadi kontributor, Umbaran tak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja.

Baca Juga: Mengapa Surat At Taubah Tanpa Bacaan Basmalah? Simak Penjelasan Ditambah Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

"Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja," katanya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler