Minta Dukungan Revisi UU Desa Dipercepat, Perwakilan Kepala Desa Purbalingga Temui Ketua MPR RI

21 Januari 2023, 08:12 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. /Dok MPR RI/

 

PORTAL PEKALONGAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa

Khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Terkait usulan tersebut, sejumlah perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menemui Bamsoet di kantornya, Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Runtutan Pembunuhan Berantai dari Surabaya hingga Bekasi, Terungkap Korban Tewas 9 Orang

Bansoet menjelaskan, revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan juga sudah setuju.

"Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Sabtu 21 Januari 2023, para kepala desa Kabupaten Purbalingga yang hadir antara lain Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Baca Juga: Geger! Gurun Pasir Arab Saudi Menghijau, Akankah Hari Kiamat Tiba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bamsoet menjelaskan, dirinya juga mendorong agar pada saat kepala desa dan perangkat desa tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

"Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," jelas Bamsoet.

Dia menerangkan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

Baca Juga: Gus Baha: Selama Masih Ada 3 Hewan Ini, Kiamat Masih Jauh

"Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," ungkap Bamsoet.***

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler