Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap Kedua Dibuka 5 April 2023, Kemenag: Manfaatkan, Jangan Ada Porsi Tersisa

4 April 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi jemaah haji. Kemenag membuka pelunasan biaya haji khusus untuk tahap kedua pada 5-10 April 2023. /Pixabay/Dinar Aulia/

 

PORTAL PEKALONGAN - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan bahwa sebanyak 13.181 jemaah haji khusus telah melakukan pelunasan selama tahap pertama yang berlangsung pada 21–27 Maret 2023.

Adapun para calon jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan, Kemenag membuka kesempatan pelunasan untuk tahap kedua yang dibuka pada 5-10 April 2023.

Diketahui, kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal, 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kuota jemaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta 2023 Resmi Ditutup oleh Dishub, Ini Alur Verifikasi Pendaftarannya

“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84%,” terang Nur Arifin usai bertemu para Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Minggu 2 April 202).

Dilansir Portaalpekalongan.com dari Kemenag.go.id, Selasa 4 April 2023, masih ada 3.124 calon jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan.

Untuk itu Nur Arifin berharap para calon jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan segera melakukan pembayaran dan konfirmasi pada tahap kedua yang mulai dibuka 5 April hingga 10 April 2023.

Nur Arifin juga mengingatkan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin agar melakukan pengecekan dan pemeriksanaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jemaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. Arifin berharap pelunasan tahap kedua berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.

Baca Juga: Studio Podcast FAI Unissula Akan Hadirkan Narasumber Bahas Isu-isu Penting

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk:

1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan
5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.

"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” ujar Nur Arifin yang juga Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.

Baca Juga: Suzuki Air Triser Siap Tantang Mazda Biante, Nissan Elgrand, Alphard, Vellvire, dan Nav1

"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap pertama, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK,” jelasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler