Presiden Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset, DPR Akan Laksanakan Asal Ada Ini

5 April 2023, 21:18 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan pers setelah inspeksi harga bahan pokok di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu 5 April 2023. / ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa./

PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih jalan di tempat, namun DPR menyatakan akan melaksanakan permintaan pemerintah tersebut asal syaratnya dipenuhi.

Adapun syarat yang diminta DPR adalah izin atau persetujuan dari ketua partai asal mereka masing-masing.

Karena itu, sebagai pihak yang berinisatif mengusulkan undang-undang tersebut, pemerintah diminta DPR untuk meminta persetujuan lebih dulu kepada ketua partai mereka.

Baca Juga: BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Keliling, Tidak Anjurkan Tukar di Tempat Penukar Musiman

Presiden Jokowi mengungkapkan, RUU Perampasen Aset itu akan memudahkan dalam menindak kasus korupsi yang terjadi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.

UU Perampasan Aset, lanjut Jokowi, akan memberikan payung hukum yang jelas kepada penegak hukum dalam upaya perampasan aset koruptor setelah terbukti.

Baca Juga: LPPOM-MUI Jateng dan Apresiasi Pelaku Usaha, Prof Ahmad Rofiq: Ga Halal Ga Asyeek looh!

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.

Permintaan Menkopolhukam

Sebelumnya, permintaan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset itu telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi III DPR, Rabu 29 MAret 2023 lalu.

Saat itu, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat yang membahas kasus transaksi mencurigakan dengan nilai Rp349 triliun itu Mahfud menilai, penanganan kasus tersebut akan lebih mudah jika sudah ada UU Perampasan Aset.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2023 Diprediksi pada 19-21 April, Demi Kelancaran Polri Siapkan Strategi Ini

Baca Juga: Silakan Mudik Lebaran via Tol, Jasa Marga Siap Mengawal sehingga Membuatmu Nyaman, Ini Strateginya

Merespons permintaan Mahfud MD, Bambang Pacul menjelaskan, RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai asal mereka menyetujui.
Bambang Pacul menyatakan bahwa semua anggota DPR itu akan patuh kepada 'bos' mereka (ketua umum partai) masing-masing.

Karena itu, Bambang Pacul pun menyarankan pemerintah untuk melobi ketua umum partai yan ada. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler