Peran Media pada Pemilu 2024 Sangat Menentukan, KPU Ajak Masyarakat Cermati Tata Cara Pelaksanaannya

6 April 2023, 22:26 WIB
PWI dan MAppilu menggelar webinar bertajuk /Mappilu PWI/K Jusyak/

 

PORTAL PEKALONGAN - Peran media pada Pemilu 2024 sangat menentukan mengingat pada pemilu serentak tersebut masyarakat seluruh Indonesia akan memilih sebanyak 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, juga memilih presiden dan wakil presiden.

"Sementara di sisi lain, kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ini," kata Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Suprapto Sastro Atmodjo.

 Dia menyampaikan hal itu saat menjadi moderator dalam webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru" yang digelar PWI dan Mappilu, Rabu 5 April 2023 sore.

Acara yang dimulai pukul 13.00 itu menghadirkan narasumber Komisioner KPU, August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari yang berhalangan hadir.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Menteri PUPR Ajak BUJT Beri Diskon Tarif Tol saat Arus Mudik dn Balik

Dalam webinar yang dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari itu Suprapto juga mengatakan, suara-suara miring tentang Pemilu 2024 sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta pelaksanaan pemilu ditunda.

"Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan itu juga harus dihormati, sehingga ada proses hukum yang sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai dengan rencana," ujarnya.

Webinar tersebut juga dihadiri oleh pengurus PWI dan pengurus Mappilu PWI di seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring.

Komisioner KPU August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan, dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Program, Jadwal, dan Tahapan Pemilu.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Tukar Uang Baru Yuk, Berikut Cara Menggunakan Aplikasi PINTAR BI

"Ada yang sudah, sedang berjalan, dan akan berjalan. Nah, tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota," kata August.

Sementara di sisi kepesertaan pemilu, lanjutnya, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh).

"Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan tersebut terhadap hal itu," ujarnya.

Namun suka tidak suka, lanjutnya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Buka Hotline Pengaduan terkait Korban Pembunuhan Sadis Dukun Pengganda Uang

"Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada pihak pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta-merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain," ujarnya.

Terakhir, putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. "Dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan.

Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi," paparnya.

Kemudian pada tanggal 1-14 Mei mendatang, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini sampai pada tahap pendaftaran calon.

Dominasi Pemilih

"Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 tahun atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan," kata August.

Kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persenan dari total populasi, sedangkan usia 17-40 tahun sekitar 55 persen.

"Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respons kelembagaannya juga berbeda," ujar August.

Menurutnya, yang saat ini berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk tahapan iut ada dua hal, yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan.

Baca Juga: 7 Nama Pemain U-20 yang Dipanggil untuk Perkuat Timnas di Sea Games 2023

"Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak. Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani)," jelasnya.

Menurut August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pascaputusan MK sudah keluar, saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

Hal itu, lanjutnya, terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.

Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri dan KPU memeriksa lagi persyaratannya. Saat ini, KPU juga tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Jawab Kekhawatiran Masyarakat, MTI Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pengaturan Mudik Lebaran 2023

"Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima."

Saat ini, kata August, posisinya adalah melakukan verifikasi faktual kepengurusan di lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dan kalau nanti memenuhi syarat dari sisi administrasi, verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya. Dan kalau sesuai tenggat waktu, maka tanggal 21 April sudah bisa definitif," paparnya.

Kepercayaan Kaum Milenial Rendah

Dalam satu kesempatan, August pernah mengutip hasil survei sebuah lembaga survei, tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.

"Ini harus kita baca sebagai satu problem sendiri. Tantangan bagi KPU bagaimana memberi penjelasan kepada pemilih, tidak terbatas pada tahapan-tahapan pemilu tapi juga bagaimana anak-anak muda ini terdaftar sebagai pemilih.

Yang paling penting adalah membantu anak-anak muda untuk memastikan mengapa pemilu itu penting," ujarnya.

Karena itu, selain penyelenggara, hal itu juga harus dibaca oleh partai politik.

Bagaimanapun juga kalau misalnya tingkat kepercayaannya terhadap parpol 37 persen, atau anggaplah rendah, itu menjadi tantangan tersendiri.

Padahal dari data survei yang ada, concern anak-anak muda terhadap masa depannya manifes.

Baca Juga: Kurangi Antrean di Kamar Kecil selama Arus Mudik, Pemerintah Siapkan 9.000 Toilet di 127 Rest Area

"Contohnya, mereka nggak concern ke urusan pemilu atau nggak pemilunya, tapi concern mereka akan tantangan masa depan tentang pekerjaan, tentang kesehatan, tentang isu lingkungan hidup, energi terbarukan, itu semua pada akhirnya menjadi problem-problem politik," ujar August.

Semua itu, lanjutnya, akan bergantung pada saat Pemilu 2024. Concern-concern aspirasi anak muda dirumuskan tidak dalam kebijakan dan program kemudian dalam kampanye dan kemudian pascapemilu ketika orang-orang yang duduk di lembaga politik terpilih itu kemudian jadi program nasional, misalnya dalam konteks kebijakan ataupun penyusunan undang-undang.

"Nah, ini sebenarnya menjadi PR kita bersama. Saya kira KPU punya PR untuk menjawab kebutuhan itu," tandasnya.

Kekecewaan Generasi Z

Dalam kesempatan itu, moderator juga mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda atau Generasi Z saat Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik.

Suprapto mempertanyakan, bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam pemilu mendatang.

Menjawab pertanyaan itu August Melasz mengatakan, KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Menurutnya, bagaimana merangkul anak-anak muda agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah sebuah tantangan tersendiri.

Baca Juga: Hadir Sebagai Pilihan Busana Sehari-hari Hingga Momen Ramadan, NASL by Nagita Slavina Kini Hadir di Shopee

Baca Juga: BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Keliling, Tidak Anjurkan Tukar di Tempat Penukar Musiman

"Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa dipakai anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat," ujarnya.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU. August menceritakan adanya sistem informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. ***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis Mappilu

Tags

Terkini

Terpopuler