Orang Tua harus Tahu, Model Seragam SMA yang Terbaru Resmi dari Kemendikbud

9 Juli 2023, 10:43 WIB
Aturan pemakaian seragam terbaru merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 yang berisi tentang aturan penggunaan pakaian seragam sekolah /Dwi Widiyastuti/

PORTAL PEKALONGAN – Tahun ajaran baru akan dimulai.Berdasarkan surat resmi dari kemendikbud seragam sekolah siswa SMA ada yang terbaru. Seragam terbaru ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2023-2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengeluarkan aturan model seragam terbaru SMA. Aturan ini dikeluarkan agar semua menggunakan yang sama untuk semua sekolah di Indonesia.

Untuk itu para orang tua wajib tahu seperti apa model yang digunakan oleh putra putrinya. Orang tua wajib ikut aturan yang telah resmi dikeluarkan Kemendikbud untuk seragam sekolahnya.

Baca Juga: Konvensi Humas Indonesia Luncurkan Perhumas Indicators Acuan Kepercayaan dan Reputasi Indonesia

Aturan pemakaian seragam terbaru merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 yang berisi tentang aturan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 ada 4 model seragam yang diperbolehkan dipakai siswa di jenjang SMA.

Model seragam peserta didik putra.

Para peserta didik putra menggunakan kemeja putih pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan menggunakan celana panjang sampai mata kaki dengan model biasa atau lurus.

Seragam peserta didik putri ada 3 model yaitu:

Model 1: Kemeja putih pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan rok pendek berwarna abu-abu (5 cm di atas lutut) dengan lipit hadap pada tengah muka.

Model 2: Kemeja putih pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan rok panjang berwarna abu-abu (lipit hadap pada tengah muka)

Baca Juga: Kamar Mandi Tempat Nyaman Bagi Kecoa. Kenapa Begitu?

Model 3: Menggunakan kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri, rok panjang berwarna abu-abu (panjang rok sampai mata kaki, lipit hadap pada tengah muka), serta jilbab warna putih.

Berikut ketentuan penggunaan seragam sekolah untuk siswa-siswi pada tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang SMA.

  1. Menggunakan kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan atau kemeja putih lengan pendek.
  2. Kemeja putih memiliki satu saku di sebelah kiri.
  3. Kemeja putih harus dimasukkan ke dalam rok.

4 Menggunakan jilbab berwarna putih (bagi peserta didik berhijab)

  1. Menggunakan rok panjang melewati mata kaki berwarna abu-abu atau rok pendek (5 cm di atas lutut)
  2. Menggunakan rok dengan lipit hadap pada tengah muka untuk peserta didik putri, dan celana panjang sampai mata kaki dengan model biasa atau lurus untuk peserta didik laki-laki.
  3. Rok panjang atau pendek harus memiliki ritsleting di tengah belakang dengan saku dalam di bagian sisi rok.
  4. Untuk peserta didik putra, menggunakan celana panjang sampai mata kaki dengan model biasa atau lurus.
  5. Di bagian pinggang rok atau celana harus disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  6. Menggunakan ikat pinggang dengan ukuran lebar 3 cm warna hitam atau bisa opsional.
  7. Menggunakan kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  8. Menggunakan sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah Ribuan Wisatawan Kunjungi Klenteng Sam Poo Kong Semarang

Model seragam baru ini akan resmi dipakai tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjan SD,SMP dan SMA bulan Juli 2023.

Tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang SD, SMP dan SMA dimulai semester Ganjil atau Gasal.

Namun jadwal masuk sekolah di setiap provinsi berbeda.

Wilayah DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Riau memutuskan untuk memulai tahun ajaran baru 2023-2024 pada tanggal 10 Juli 2023.

Sementara untuk Provinsi Jawa Tengah dan Banten, akan memulai tahun ajaran baru pada tanggal 17 Juli 2023.***

Editor: Ali A

Sumber: Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler