MUI Haramkan Golput saat Pemilu, Ternyata Begini Penjelasannya

27 Desember 2023, 19:59 WIB
MUI Haramkan Golput saat Pemilu, Ternyata Begini Penjelasannya /Ayu Aprilia Ningsih/mui.or.id

PORTALPEKALONGAN.COM – Jelang Pemilu 2024, MUI mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai masyarakat malah memilih golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Simak ulasan lengkap mengenai fatwa MUI di artikel ini.

Dilansir dari laman resmi MUI, diterangkan bahwa hukum dari golput saat pemilu adalah haram hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH M Cholil Nafis.

Sebagai informasi, MUI juga mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin. Sehingga, wajib bagi masyarakat agar tidak golput saat pemilu.

Baca Juga: PWI Jateng Dukung Ikhtiar Penyuksesan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai Pintu Masuk Kehidupan Lebih Baik

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil dikutip pada 27 Desember 2023.

Cholil menerangkan bahwa setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak pilihnya kepada siapa saja yang akan menjadi pemimpin Indonesia.

Dia juga menambahkan bahwa mereka yang lebih memilih untuk golput maka orang tersebut tidak bertanggung jawab atas jalannya bangsa Indonesia.

Dengan penjelasan tersebut, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana asas Pemilu yang salah satunya adalah bebas, sehingga masyarakat bebas memilih siapa saja untuk menjadi pemimpin. Masyarakat bisa memilih pada calon yang dirasa ideal menjadi pemimpin Indonesia di masa mendatang.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," jelasnya.

Cholil juga menambahkan bahwa pemimpin merupakan cermin dari masyarakat. Jadi, masyarakat diingatkan bahwa jangan sampai golput saat Pemilu nanti.

Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur'an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).***

Editor: Ali A

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler