WOW! Di Skema Baru Gaji PNS ASN Membuat Aparatur Sipil Negara Auto Sultan, Kaum Buruh Sebaiknya Segera Daftar

14 Januari 2024, 08:00 WIB
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel /Tim TP/

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Pemerintah Negara Republik Indonesia semakin membuat PNS auto sultan dengan memberikan kenaikan gaji dan kenaikan tunjangan serta tambahan penghasilan setiap tahun. Melihat hal ini, kaum buruh sebagai segera mendaftar menjadi PNS atau ASN atau PPPK agar tak lama lagi kalian menjadi auto sultan dengan gajimu. Karena pada skema baru gaji PNS akan segera diberlakukan.

Lihat pada skema baru gaji PNS ASN ada yang menerima hingga puluhan juta rupiah perbulannya untuk jabatan tertentu. Maka sangat disarakan agar kaum buruh segera mendaftar PNS ASN PPPK untuk menjadi auto sultan.

Pemerintah Negara Republik Indonesia seolah menutup mata atas ketimpangan gaji PNS dan buruh saat melihat a skema baru gaji PNS ASN ada yang menerima hingga puluhan juta rupiah perbulannya untuk jabatan tertentu.

Baca Juga: PNS Semakin Berbahagia karena Dapat Tunjangan Uang Makan dan Uang Pulsa Mulai Bulan Februari 2024


Skema baru gaji PNS ASN itu adari daftar gaji PNS dengan skema baru ini di laman resmi bkn.go.id.

Skema gaji baru PNS tersebut dikenal dengan istilah single salary, yaitu sistem gaji tunggal.

Disebut gaji tunggal karena semua komponen gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil setiap bulan digabungkan ke dalam gaji pokok.

Tunjangan melekat yang selama ini yang termasuk ke dalam komponen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dilebur.

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan pangan dihapus, semuanya melebur ke dalam gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga nantinya akan menerima tunjangan kinerja yang besarannya 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan kemahalan yang besarannya ditentukan berdasarkan daerah.

Baca Juga: Tiga Madrasah Unggulan Kemenag RI Itu Bernama MAN IC, MAN PK, dan MAKN


Meskipun telah dinyatakan berlaku, namun skema gaji single salary ini masih diterapkan terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa skema gaji single salary masih pilot project di 2 lembaga negara, yaitu KPK dan PPATK.

"Single salary pilot projectnya di PPATK dan di KPK," kata MenPANRB pada 29 November 2023, dikutip Klik Pendidikan dari akun resmi Youtube @dewanpenguruskorprinasional.

Rencananya single salary akan dibahas secara serius di tahun 2024 ini, yaitu pada saat PP turunan dari UU ASN no 20 tahun 2023 telah dirampungkan.

Baca Juga: Segini Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda setelah Jokowi Tandatangani PP tentang Kenaikan Gaji PNS

Berikut ini merupakan daftar gaji Pegawai Negeri Sipil dengan skema single salary yang diunggah oleh laman bkn.go.id:

Jabatan Administrasi (JA)

- Gaji Jabatan Administrasi JA-12: Rp5.885.200;

- Gaji Jabatan Administrasi JA-13: Rp6.605.200;

- Gaji Jabatan Administrasi JA-14: Rp6.842.400;

- Gaji Jabatan Administrasi JA-15: Rp7.043.800;

- Gaji Jabatan Administrasi JA-16: Rp7.253.800.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 2 SD Unit 10 Halaman 120: Yummy Fried Chicken, Kurikulum Merdeka

Jabatan Fungsional (JF)

- Gaji Jabatan Fungsional JF-15: Rp7.288.336;

- Gaji Jabatan Fungsional JF-16: Rp7.838.728;

- Gaji Jabatan Fungsional JF-17: Rp8.138.728;

- Gaji Jabatan Fungsional JF-18: Rp8.559.502;

- Gaji Jabatan Fungsional JF-19: Rp8.749.198;

Baca Juga: Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-23: Rp10.691.300;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-24: Rp10.998.800;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-25: Rp11.306.300;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-26: Rp11.613.700;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-27: Rp11.921.200.

Baca Juga: Alhamdulillah, 13 Januari 2024 1 Rajab 1445 H: Istighfar, Puasa Rajab, Malam 1 Rajab, Simak Penjelasan Ustadz

Demikian artikel mengenai Skema Baru Gaji PNS berupa single sallary yang bisa dilihat di laman resmi bkn.go.id. Semoga bermanfaat bagi kaum buruh.***

Editor: Ali A

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler