PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024 ini PNS / ASN semakin dimanja oleh pemerintah. Enaknya menjadi PNS / ASN selain menerima gaji tetap menerima tunjangan ini itu. Antara lain tunjangan uang makan dan tunjangan uang pulsa.
Yang dimaksud tunjangan adalah tambahan penghasilan bagi PNS / ASN yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok, seperti tunjangan uang makan dan tunjangan uang pulsa yang diterimakan setiap bulannya.
Tunjangan tambahan bagi PNS disahkan oleh Sri Mulyani tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023. Kapan berlakunya? PMK tersebut sudah berlaku sejak tanggal 03 Mei 2023.
Namun, besaran nominal tunjangan tambahan tersebut berbeda setiap golongannya. Tentu besaran tunjangan golongan I, misalnya tidak sama dengan Golongan II, III dan seterusnya.
Baca Juga: Segini Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda setelah Jokowi Tandatangani PP tentang Kenaikan Gaji PNS
Apa saja tunjangan yang diberikan kepada PNS / ASN ? Berapa nominalnya?
1. Tunjangan Tambahan Uang Makan
Sebenarnya uang makan sudah diberikan kepada PNS / ASN sejak dulu. Namun kini ada tunjangan tambahan berupa uang makan.