PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Gaji pokok PNS atau ASN, termasuk gaji pokok janda dan duda pensiunan ASN atau PNS di bulan Februari akan bertambah setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS.
Pensiunan janda duda akan menerima gaji pokok di bulan Februari dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya setelah Presiden Jokowi tandatangani PP tentang kenaikan gaji
Setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN, maka kenaikan gaji yang diperoleh pensiunan ASN, pensiunan janda dan duda di tahun 2024 naik sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan janda dan duda sudah terhitung mulai Januari 2024, setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK untuk Kategori Ini
Hingga PP diterbitkan oleh pemerintah, maka kekurangan pembayaran kenaikan gaji akan dibayarkan dengan sistem rapelan.
Artinya, pembayaran sistem rapelan tersebut akan direalisasikan setelah PP tentang kenaikan gaji diterbitkan oleh pemerintah.
Berapa estimasi gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan dua jika PP tentang Kenaikan Gaji diterbitkan pemerintah?
Estimasinya gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I A: Rp1.311.072