Segini Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda setelah Jokowi Tandatangani PP tentang Kenaikan Gaji PNS

- 14 Januari 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS ASN segini Gaji Pokok Janda dan Duda Penisunan PNS
Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS ASN segini Gaji Pokok Janda dan Duda Penisunan PNS /Alvin Arifin/setkab.go.id

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Gaji pokok PNS atau ASN, termasuk gaji pokok janda dan duda pensiunan ASN atau PNS di bulan Februari akan bertambah setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS.

Pensiunan janda duda akan menerima gaji pokok di bulan Februari dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya setelah Presiden Jokowi tandatangani PP tentang kenaikan gaji

Setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN, maka kenaikan gaji yang diperoleh pensiunan ASN, pensiunan janda dan duda di tahun 2024 naik sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan janda dan duda sudah terhitung mulai Januari 2024, setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK untuk Kategori Ini

Hingga PP diterbitkan oleh pemerintah, maka kekurangan pembayaran kenaikan gaji akan dibayarkan dengan sistem rapelan.

Artinya, pembayaran sistem rapelan tersebut akan direalisasikan setelah PP tentang kenaikan gaji diterbitkan oleh pemerintah.

Berapa estimasi gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan dua jika PP tentang Kenaikan Gaji diterbitkan pemerintah?
Estimasinya gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I A: Rp1.311.072

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x