Covid-19 Naik Tajam, Menag Gus Yaqut Minta Pegawai Kemenag Taat Prokes 5M dan Jadi Teladan

- 21 Juni 2021, 06:05 WIB
Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut/
Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut/ /
 

PORTALPEKALONGAN.COM (Jakarta) - Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh ASN  dan pegawai di lingkungan kementerian agam (Kemenag) untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, menyusul kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan tajam dalam sebulan terakhir.

Menag yang akrab disapa Gus Yaqut tidak ingin kasus Covid yang kini meningkat akan terus naik tanpa bisa dikendalikan termasuk di lingkungan kemenag. Data sampai hari Minggu (20/6/2021), angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737.

"ASN dan pegawai di jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," kata Menag Gus Yaqut di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Menurut Menag Gus Yaqut, semua mayarakat termasuk pegawai di lingkungan kemenag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing," tambah dia.

Menag Gus Yaqut berharap semua jajarannya mau mengajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes.

“Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Menag lalu mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x