Covid-19 Naik Tajam, Menag Gus Yaqut Minta Pegawai Kemenag Taat Prokes 5M dan Jadi Teladan

- 21 Juni 2021, 06:05 WIB
Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut/
Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut/ /

Instruksi Menag Yaqut ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

 

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” tandas Menag Yaqut. (**)

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah