Portal Pekalongan - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan berbeda dengan Menko PMK Muhadjir Effendy soal PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.
Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya menyataakn pemerintah masih melakukan evaluasi terkait keputusan untuk memperpanjang atau tidak masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Sementara Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai 31 Juli 2021
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali bahwa PPKM Darurat belum diputuskan diperpanjang disampaikan saat memberikan keterangan secara virtual, Sabtu, 17 Juli malam. Sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Darurat Masih Dievaluasi
“Sebagai koordinator PPKM Jawa dan Bali, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia jika penanganan pandemi belum optimal,” tutur Luhut, saat memberikan keterangan secara virtual
Luhut menegaskan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan memperpanjang PPKM Darurat atau tidak. Keterangan Luhut ini berbeda dengan yang disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy sebelumnya.
Dikatakan Luhut, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan penerapan PPKM Darurat. “Saat ini kami sedang lakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Karena itu, untuk kepastian perpanjangan PPKM Darurat, akan disampaikan dalam waktu dekat ini. “Kami akan laporkan ke Bapak Presiden dan dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi,” imbuhnya.