Kapan Warung Makan Boleh Buka? Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto Soal Perpanjangan PPKM Darurat

- 22 Juli 2021, 08:20 WIB
Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto Soal Perpanjangan PPKM Darurat
Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto Soal Perpanjangan PPKM Darurat /Dok. BPMI Setpres

 

Portal Pekalongan – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait rincian perpanjangan PPKM darurat sampai 25 Juli 2021.

Airlangga Hartarto menyampaikan penjelasan rincian perpanjangan PPKM Darurat pada Rabu malam, 21 Juli 2021, dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM”.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perpanjangan PPKM Darurat kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Baca Juga: Promotor Umumkan MotoGP Thailand 2021 Resmi Dibatalka Karena Covid -19 Meningkat

"Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tukas Menko Airlangga.

Selain itu tambah dia, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat samoaibpukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

"Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun. Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Baca Juga: Michelle Ziudith Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Jaga Hati, Nanti Jalan-jalan Lagi..

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah