Simak Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Akan Segera Dicairkan Menaker

- 24 Juli 2021, 13:14 WIB
Simak Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Akan Segera Dicairkan Menaker.
Simak Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Akan Segera Dicairkan Menaker. /Pexels.com/Ahsanjaya

Portal Pekalongan – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengkonfirmasi informasi pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU).

Pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) yang selama ini dinantikan masyarakat akan segera disalurkan untuk membantu meringankan beban hidup terutama yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah untuk pekerja/buruh. Bantuan yang dimaksud adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Watermark di Video TikTok Mengganggu, Simak Cara Mengunduh Video Kesukaanmu Tanpa Gambar Air Itu

Dengan bantuan tersebut diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah memperkirakan terdapat sekitar 8 juta masyarakat akan menerima BSU, sebab dana yang dianggarkan sebesar Rp 8 Triliun.

Jumlah tersebut, menurut Menaker hanyalah estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Menaker menyebut Bansos Subsidi Gaji (BSU) akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian Bansos Subsidi Gaji (BSU) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Jember dengan judul Bansos Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Segera Cair, Simak Syarat Pencairan BSU di Bawah Ini

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah