Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020  

- 28 Juli 2021, 17:25 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   /Antara/Muhammad Adimaja

 

Portal Pekalongan -  Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan dari JPU PN Jakarta Pusat kepada Juliari Peter Batubara yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.

Berdasarkan penilaian jaksa, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar.

Baca Juga: Profil Reynold Poernomo Adik Chef Arnold Juri MasterChef Indonesia

Juliari diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan inkrah.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pegganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," tuturnya .

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x