Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020  

- 28 Juli 2021, 17:25 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   /Antara/Muhammad Adimaja

Jaksa juga meminta Juliari dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.

Dalam tuntutan itu jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan bahwa uang itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Dzikir Surat Al-Ikhlas: Amalkan Tiap Hari jika Ingin seperti Muawiyah bin Muawiyah al-Laytsi

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah