Sementara uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Dimana puluhan vendor tersebut memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di pikiran-rakyatcom dengan judul: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Terancam Dipenjara 11 Tahun.***