Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020  

- 28 Juli 2021, 17:25 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tahan 2020   /Antara/Muhammad Adimaja

 

Portal Pekalongan -  Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan dari JPU PN Jakarta Pusat kepada Juliari Peter Batubara yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.

Berdasarkan penilaian jaksa, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar.

Baca Juga: Profil Reynold Poernomo Adik Chef Arnold Juri MasterChef Indonesia

Juliari diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan inkrah.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pegganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," tuturnya .

Jaksa juga meminta Juliari dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.

Dalam tuntutan itu jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan bahwa uang itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Dzikir Surat Al-Ikhlas: Amalkan Tiap Hari jika Ingin seperti Muawiyah bin Muawiyah al-Laytsi

Sementara uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Dimana puluhan vendor tersebut memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disclaimer:  Artikel ini sebelumnya sudah tayang di pikiran-rakyatcom dengan judul: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Terancam Dipenjara 11 Tahun.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah