Kementerian Agama Umumkan Akan Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTKN, Simak Penjelasannya

- 1 Agustus 2021, 05:00 WIB
Kementerian Agama Umumkan Akan Beri Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Simak Penjelasannya
Kementerian Agama Umumkan Akan Beri Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Simak Penjelasannya /Kemenag.go.id

Portal Pekalongan - Kabar baik. Kementerian Agama telah umumkan kalau akan memberi keringanan uang kuliah bagi  para mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kementerian Agama akan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT kepada mahasiswa PTKN tahun akademik 2021/2022 di Indonesia.

Program memberikan keringanan UKT yang dilakukan Kementerian Agama kepada mahasiswa PTKN menyusul terjadinya pandemic Covid-19 serta meringankan keluarga mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Ikoy-Ikoyan, Arief Muhammad Juga Berbagi Rezeki kepada Atlet Badminton Indonesia,  Ini Yang Diberikan

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN," kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdani, seperti dikutip Portalpekalongan.com dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 31 Juli 2021.

Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020.

Yakni tentang keringanan UKT pada PTKN atas dampak wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021, tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah pada PTKN,” ujar Dani, sapaan akrab Muhammad Ali Ramdani.

Dikatakannya, penetapan keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan program Sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah