Portal Pekalongan – Apa yang dilakukan DJ atau Dinar Candy yakni nekat berpakaian bikin di trotoar jalan berlanjut ke ranah hukum. Kini dia disudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi yang tidak wajar, yakni berbikini di trotoar jalan raya dengan dalih memenuhi janjinya jika PPKM diperpanjang.
Apa yang diakukan Dinar Candy direspon polisi. Karena dianggap melanggar hukum, kini dia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tren Kasus Aktif Covid-19 Tunjukkan Penurunan, Berikut Penjelasan Kadinkes Purbalingga
Dan apa yang telah dilakukannya itu juga menuai kecaman dari masyarakat Indonesia karena dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya mengatakan, atas kasus ini tim tum penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan dari para ahli.
Bahkan Dinar Candy juga sudah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
“Dia diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” kata Kombes Pol Aziz Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.