Denda Rp1 Juta untuk 2 Karaoke di Bali yang Langgar PPKM 4, Pengamat: Bisa Dibui, Contohnya Habib Rizieq

- 10 Agustus 2021, 12:08 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung


Portal Pekalongan - Denda yang dijatuhkan kepada 2 karaoke besar di Bali melanggar PPKM Level 4. Yang dilakukan aparat melukai perasaan keadilan masyarakat.

Denda yang dijatuhkan aparat sebagai sanksi atas pelanggaran PPKM 4 oleh 2 pengelola tempat karaoke besar di Bali menuai kecaman.

Lantaran dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan, 2 karaoke besar di Bali yang melanggar PPKM 4, hanya didenda.

Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Krisdayanti - Aurel Hermansyah, Azriel: Bunda Ashanty Segalanya


Pemkot Denpasar dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar dan kepolisian setempat hanya memberikan sanksi administrasi. Kedua pengelola karaoke hanya diwajibkan membayar denda Rp1juta.

2 karaoke besar di Bali itu adalah Kafe Platinum dan EC Executive Karaoke di Denpasar.

Kedua lokasi hiburan itu menciptakan kerumunan dan tetap membandel membuka usahanya meski ada aturan PPKM.

Pengamat hukum di Bali yang juga advokat senior yang menangani banyak kasus besar I Made Suardana sebagaimana dikutip portalpekalongan.com dari potensibandung.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Langgar PPKM, 2 Karaoke Besar di Bali Hanya Didenda, Pengamat Hukum: Sanksi Asal-asalan, yang Lain Saja Dibuimenilai pemberian sanksi itu asal-asalan," menyatakan pelanggar PPKM 4 bisa dibui.

Baca Juga: Doa Keluar Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya


Menurutnya jika ditinjau dari aspek aturan, sejatinya kata dia Perwali bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa dipakai dalam pemberian sanksi kepada pengelola tempat hiburan di Denpasar tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x