Denda Rp1 Juta untuk 2 Karaoke di Bali yang Langgar PPKM 4, Pengamat: Bisa Dibui, Contohnya Habib Rizieq

- 10 Agustus 2021, 12:08 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung

Dia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang didenda Rp50 juta dan ditambah pidana, bahkan juga dibui.

"Jadi mereka (Satpol PP Denpasar) tidak serius dengan ini," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.

 Baca Juga: Doa Masuk Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Dia mencontohkan pasal yang bisa dijeratkan, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 pasal 14, tentang pemberantasan penyakit menular.

Karaoke ini dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam memberantas penyakit menular.

Aturan lain juga bisa diterapkan yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam pasal 93 kata dia ada sanksi berupa pidana.

"Kalau hanya denda Rp1 juta itu tidak akan memberikan efek jera," imbuh pria yang biasa disapa Ariel.

Terlebih sudah banyak tempat hiburan besar yang melanggar seperti Boshe, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali.

Baca Juga: Doa Ketika Lupa Belum Membaca Doa Sebelum Makan, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

"Jika penegakan hukumnya tidak tegas, ya bisa dicontoh yang lain, yang besar saja bisa dan hanya kena tipiring (tindak pidana ringan), bagaimana yang kecil-kecil," urainya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah