Sebelumnya dua tempat hiburan malam didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar PPKM Level 4 di Denpasar, Bali.Keduanya yakni Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.
Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka.
Namun saat itu, ada tamu yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen.
Baca Juga: Doa Setelah Minum, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
"Kelalaian dari kita, ada yang minta room dikasih. Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.
Manajer Paltinum, Rudi Hadi Purwanto mengatakan hal yang sama.
“Kita sebetulnya tutup, karena ada tamu mau libur ya kita layani. Kita terpaakan prokes," katanya. ***(Mifta Putra/PotensiBandung)