Denda Rp1 Juta untuk 2 Karaoke di Bali yang Langgar PPKM 4, Pengamat: Bisa Dibui, Contohnya Habib Rizieq

- 10 Agustus 2021, 12:08 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung

Sebelumnya dua tempat hiburan malam didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar PPKM Level 4 di Denpasar, Bali.Keduanya yakni Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.

Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka.

Namun saat itu, ada tamu yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen.

Baca Juga: Doa Setelah Minum, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

"Kelalaian dari kita, ada yang minta room dikasih. Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.

Manajer Paltinum, Rudi Hadi Purwanto mengatakan hal yang sama.

“Kita sebetulnya tutup, karena ada tamu mau libur ya kita layani. Kita terpaakan prokes," katanya. ***(Mifta Putra/PotensiBandung)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah