Portal Pekalongan - Polda Metro akhirnya berhasil amankan seorang tersangka yang diduga melakukan suntik vaksin kosong di Pluit Timur Penjaringan Jakarta Utara.
Seorang yang diamankan dan diduga melakukan suntik kosong dio Pluit Timur Penjaringan Jakarta Utara itu adalah seorang perawat menawarkan diri menjadi relawan vaksinasi.
Perawat yang sudah ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya itu adalah berinsial EO. Kini dia harus berurusan dengan polisi atas dugaaan melakukan suntik vaksin kosong di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Pramuka ke-60, Sabtu 14 Agustus 2021, Klik dan Download Disini Gratis
Ditetapkannya EO sebagai tersangka diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya.
“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa, 10 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Kasus ini akan terus didalami. Tim Polda Metro Jaya akan melakuka penyelidikan dan penyidikan, termasuk mencari tahu apa motif yang mendorong tersangka, yakni sang perawat melakukan penyuntikan vaksin kosong COVID-19 kepada warga tersebut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, atas perbuatannya itu, sang perawat terancam hukuman penjara selama 9 tahun.