Portal Pekalongan - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap 2 (dua) tersangka Warga Madura diduga pelaku tindak kejahatan Narkotika jenis sabu Jaringan Internasional.
Dua tersangka Warga Madura yang diamankan Polda Jateng itu diduga telah mengedarkan sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia.
Penangkatan terhadap dua tersangka Warga Madura mengedarkan sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia dilakukan pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekira pukul 14.20 WIB.
Baca Juga: Terbukti Efektif, Babinsa Lakukan Donor Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Penderita Covid-19
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Madura Jawa Timur
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka dua Warga Madura ini bermula pada Rabu, 4 Agustus 2021 tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” terang Kombes Pol Lutfi Martadian dalam saiaran tertulisnya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.
"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.