Simak Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 11 Agustus 2021, 09:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan syarat penerima BSU 2021.
Menaker Ida Fauziyah jelaskan syarat penerima BSU 2021. /Instagram/@idafauziyahnu

Portal Pekalongan - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan dengan tahun 2020.

Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan dengan tahun 2020 bagi pekerja, hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan setidaknya ada 3 perbedaan Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020. berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Batch 1 Sudah Cair ke Rekening Pekerja

Dikutip dari pikiran-rakyat.com sebagaimana artikel yang sudah tayang sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan judul Ada 3 Perbedaan, Simak Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 Batch 1 Sudah Cair ke Rekening Pekerja, Cek Segera Nama Kalian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perbedaan Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah