Portal Pekalongan - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan dengan tahun 2020.
Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan dengan tahun 2020 bagi pekerja, hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan setidaknya ada 3 perbedaan Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020. berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Batch 1 Sudah Cair ke Rekening Pekerja
Dikutip dari pikiran-rakyat.com sebagaimana artikel yang sudah tayang sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan judul Ada 3 Perbedaan, Simak Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 Batch 1 Sudah Cair ke Rekening Pekerja, Cek Segera Nama Kalian
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perbedaan Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.