Kemenkes Resmi Menghapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Begini Penjelasannya

- 14 Agustus 2021, 11:09 WIB
Kemeskes Resmi Menghapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Begini Penjelasannya
Kemeskes Resmi Menghapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Begini Penjelasannya /Pixabay/Gerd Altman

Portal Pekalongan - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal tersebut dikonfirmasi dari akun Instagram @kemenkes_ri milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 14 Agustus 2021.

Dari unggahan tersebut diketahui bahwa Kemenkes secara resmi menghapus aturan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar individu dengan menerbitkan ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Pramuka 2021, Segera Download dan Rayakan dengan Memasangnya pada Medsos Kalian

Dengan ditiadakannya aturan tersebut, maka mekanisme vaksinasi Covid-19 sama seperti sebelumnya.

Vaksinasi akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Adapun Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Serta program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax. 

Baca Juga: Soegiarin Jurnalis yang Viralkan Kemerdekaan Indonesia, Ini Kata Ganjar saat Ziarah ke Makamnya

Diketahui sebelumnya bahwa kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berbayar sempat dikritik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah