Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Ganti Warna Dasar, dari Hitam Menjadi Putih, Ini Alasan Polri

- 20 Agustus 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam /erik mclean/pexels

Portal Pekalongan – Pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia akan diganti warna. Dari semula hitam menjadi warna putih.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan mengganti warna pada pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih.

Pergantian warna pelat nomor kendaraan ini ada di Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan itu menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian No 5/2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Resep Smoothie Bowl ala Willgoz, Cocok Untuk Menu Sarapan

Dikutip portalpekalongan.com dari situs resmi Korlantas Polri, pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk mendukung Program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelat nomor kendaraan warna hitam saat ini, kata Kasubdit STNK Kombes Taslim Cahiruddin, belum bisa berjalan optimal.

Penyebabnya kamera ETLE yang digunakan untuk menangkap objek kesulitan mengindentifikas pelat nomor berwarna dasar hitam dengan huruf dan angka warna aputih.

"Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," kata Taslim.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x