Portal Pekalongan – Pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia akan diganti warna. Dari semula hitam menjadi warna putih.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan mengganti warna pada pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih.
Pergantian warna pelat nomor kendaraan ini ada di Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan itu menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian No 5/2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Resep Smoothie Bowl ala Willgoz, Cocok Untuk Menu Sarapan
Dikutip portalpekalongan.com dari situs resmi Korlantas Polri, pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk mendukung Program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat nomor kendaraan warna hitam saat ini, kata Kasubdit STNK Kombes Taslim Cahiruddin, belum bisa berjalan optimal.
Penyebabnya kamera ETLE yang digunakan untuk menangkap objek kesulitan mengindentifikas pelat nomor berwarna dasar hitam dengan huruf dan angka warna aputih.
"Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," kata Taslim.
Sementara, warna dasar putih bisa menghindari kesalahan identifikas kamera ETLE.
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah negara.
Antara lain Malaysia. Negeri jiran itu menggunakan pelat nomor kendaraan berwana putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE.***