Tommy Soeharto Punya Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Mahfud MD: Kalau Mangkir, Bisa Dipidana

- 26 Agustus 2021, 18:33 WIB
Tommy Soeharto Punya Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Mahfud MD: Kalau Mangkir, Bisa Dipidana
Tommy Soeharto Punya Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Mahfud MD: Kalau Mangkir, Bisa Dipidana /

PORTAL PEKALONGAN - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto diminta menyelesaikan utang senilai Rp2,6 Triliun.

Hari ini, Kamis 26 Agustus 2021, Tommy Soeharto diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B di Geudung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan.

Satuan Tugas (Satfas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Tommy Soeharto untuk membayar utangnya yang tak sedikit itu.

Baca Juga: Dinar Candy Kena Gangguan Mental Setelah Aksi Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Ini Kondisinya

Diketahui, Tommy Soeharto dipanggil sebagai pengurus perusahaan PT Timor Putra Nasional.

Selain Tommy Soeharto, pengurus perusahaan lainnya yang dipanggil adalah Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan, ada 48 obligor dan debitur lain di luar Tommy Soeharto yang juga dipanggil untuk menyelesaikan utang mereka.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Tommy Soeharto Bisa Dipidana Jika Mangkir Bayar Utang BLBI Rp2,6 Triliun Hari Ini.

Mahfud MD meminta para pihak yang dipanggil segera menyelesaikan utang mereka.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar," sebut Mahfud MD dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenko Polhukam pada 25 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x