Program Pangan Bersubsidi KJP Plus untuk Warga Jakarta: Jenis Produk, Penerima, Syarat

- 27 Agustus 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi :Program Pangan Bersubsidi KJP Plus: Jenis Produk, Penerima, Syarat
Ilustrasi :Program Pangan Bersubsidi KJP Plus: Jenis Produk, Penerima, Syarat /Dok. Kementan


PORTAL PEKALONGAN -  KJP Plus mulai mengadakan program pangan bersubsidi, berikut jenis produk, penerima, dan syarat pengambilannya.

Program subsidi KJP ini hanya dibagikan untuk masyarakat DKI Jakarta, khususnya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Khusus kalian warga DKI Jakarta ini adalah berita bagus, segera kalian daftar dan mengisi data diri kalian pada laman KJP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada 27 Agustus 2021: Reyna Memimpikan Nino

Dikutip PORTAL PEKALONGAN dari laman antriankjp.pasarjaya.co.id, berikut jenis-jenis produk bahan pangan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,
yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana syarat untuk mengambil program ini.

Jenis-jenis produk bahan pangan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah:
1. Beras Premium 5Kg/karung Rp 30.000,-

2. Daging Sapi 1Kg/bungkus Rp 35.000,-

3. Daging Ayam 1Kg/bungkus Rp 8.000,-

4. Telur Ayam 1tray/15 butir Rp 10.000,-

5. Ikan Kembung 1Kg/6-9 ekor Rp 13.000,-

6. Susu UHT 1 Karton/24pcs Rp 30.000,-

Baca Juga: Siap-siap! Exit Tol Pekalongan akan Dibuka!
Penerima yang berhak dalam program ini:
1. Penerima KJP Plus

2. PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) gaji max 1,1 UMP dan terdaftar

3. Penghuni Rusun yang sudah ter-reverso

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar

6. Pekerja/Buruh ber KTP DKI max 1,1 UMP dan terdaftar

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan terdaftar

8. Guru Non PNS dan tenaga kependidikan non PNS max 1,1 UMP dan terdaftar

Syarat-syarat dalam pengambilan program ini:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin

2. Pemegang KJP Plus Wajib membawa kartu KJP Plus

3. PJLP (Phl, Pps Dll) penghasilan Max 1,1 UMP Wajib membawa ATM Bank DKI

4. Penghuni rusun Wajib membawa ATM Bank DKI yang sudah ter reverso

5. Lansia Wajib membawa kartu Lansia Jakarta

6. Penyandang Disabilitas Wajib membawa kartu penyandang disabilitas Jakarta

Baca Juga: Sepeninggalan Charlie Watts, Rolling Stones Ungkapkan akan Tetap Melanjutkan Tur

7. Pekerja/Buruh ber KTP DKI Max 1,1 UMP dan Wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta

8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya Wajib membawa ATM Bank DKI

9. Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS penghasilan Max 1,1 UMP Wajib membawa kartu ATM Bank DKI

Untuk info selanjutnya bisa langsung cek di laman https://www.antriankjp.pasarjaya.co.id.***

 
 

Editor: A Zuhri

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x