Apa Hukum Vaksin Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna  dan Sinovac Halal atau Haram? Begini Fatwa MUI

- 31 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi: Simak Fatwa MUI  Apa Hukum Vaksin Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna  dan Sinovac?   Ada yang Haram
Ilustrasi: Simak Fatwa MUI Apa Hukum Vaksin Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna  dan Sinovac? Ada yang Haram // Unsplash.com/@3dparadise

PORTAL PEKALONGAN – Ada beberapa jenis vaksin yang dikenal di Indonesia dan juga dipakai oleh masyarakat Indonesia, yaikni Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm, Sinovac dan Moderna.

Terhadap lima jenis vaksin ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) suduh mengeluarkan fatwa tentang hukumnya masing-masing.

Adaun hukum kelima vaksin ini Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm,  Sinovac dan Moderna ini berbeda-beda. Ada yang haram ada yang halal. Ada yang haram namun masih bisa dipakai, namun ada yang benar-benar haram dan jangan dipakai.

Baca Juga: Album Lalisa Milik Lisa BLACKPINK Pecahkan Rekor Penjualan

Terhadap vaksin yang haram namun bisa dipakai, masyarakat yang sudah terlanjur memakai atau akan akan memakai tidak perlu khawatir.

Mutwa MUI yani vaksin Sinovac adalah halal. Sedangkan hukum vaksin Pfizer, AstraZeneca, serta Sinopharm adalah haram, namun MUI menyampaikan bahwa ketiga vaksin itu boleh digunakan dengan alasan darurat. Sedangkan terhadap Moderna adalah haram dan jangan dipakai umat Islam.

"Terhadap vaksin ( Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm ) dapat digunakan dalam keadaan darurat. Saat sekarang tergolong darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ujar Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen, dalam keterangan persnya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Nadratuzzaman Hosen menyatakan virus Covid-19 telah banyak merenggut nyawa masyarakat. Kondisi tersebut dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Nadratuzzaman menuturkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah