Dr Tirta Minta Ketua KPI Mundur dari Jabatannya, setelah anggotanya Terjerat Dugaan Kasus Perundungan

- 5 September 2021, 22:18 WIB
Tangkapan layar Podcast YouTube Deddy Corbuzier dan dr Tirta
Tangkapan layar Podcast YouTube Deddy Corbuzier dan dr Tirta /YouTube Deddy Corbuzier/PRIANGANTIMURNEWS

PORTAL PEKALONGAN - Dr Tirta minta ketua Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio untuk mundur dari jabatannya.

Karena anggotanya terlibat dugaan perudungan, dr Tirta meminta Ketua KPI Pusat Agung Suprio untuk mundur.

Permintaan mundur kepada Ketua KPI Pusat Agung Supriyo disampaikan dr Tirta setelah anggotanya terlibat dalam dugaan aksi perudungan.

Baca Juga: Gus Mus Jelaskan Keutamaan Shalawat Nabi Muhammad SAW kepada Rombongan Ketua MUI Jateng

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku pelecehan sesama pegawai pria sudah dibebastugaskan. Pasalnya, mereka saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian.

"Mereka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan kepolisian dibebastugaskan. Membebastugaskannya dari seluruh pekerjaannya," ujar Ketua KPI pusat, Agung Suprio, saat dimintai konfirmasi, Minggu 5 September 2021.

Begitu pula dengan korban. Agung juga menyebut korban bukan dinon-aktifkan, melainkan dibebastugaskan.

"Kita justru melindungi dia (korban). Dalam kondisi sekarang kita harus memulihkan traumanya," ujar Agung.

Sebelumnya, pada Kamis 2 September 2021 KPI Pusat menyatakan membebastugaskan korban dan terduga pelaku pelecehan. Langkah itu diambil agar kedua belah pihak fokus menjalani proses penanganan kasus.

Baca Juga:  Purnawirawan TNI-AD Ramai-ramai Menanam Pohon untuk Menghijaukan Bandara A Yani Semarang

"Sejak Kamis 2 September 2021 korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.

Dilihat oleh PORTAL PEKALONGAN dari LINGKAR KEDIRI dengan judul "KPI Terjerat Dugaan Kasus Perundungan, dr Tirta: Harusnya Ketua KPI Mundur", lebih jauh dr Tirta menyatakan, jika dugaan kasus pelecehan dan perundungan tersebut tidak terbukti kebenarannya, dr Tirta berpendapat bahwa orang yang terkait harus diproses secara hukum.

"Kalo terbukti nggak benar, ya berarti fitnah, orang terkait harus diproses," tuturnya.

dr Tirta mengatakan hal tersebut tidak serta merta tanpa alasan, melainkan ia memikirkan dampak dari adanya kejadiannya ini, terhadap pandangan masyarakat kepada KPI.

"Itu untuk menjaga tras isunya KPI sendiri, kalo nggak siapa sekarang yang menjadi percaya KPI, dianggap olok-olokan nanti," jelasnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Suami Aurel Hermansyah Borong Jajanan, Ngidam Sampe Bawa Semua Pedagangnya Kerumah

Selain itu, dr Tirta memberikan saran, agar korban yang diduga mengalami pelecehan dan perundungan tersebut, diberikan wadah untuk berbicara.

"Coba kita kasih kesempatan dua kubu, versinya korban, dan versinya ketua KPI," ucapnya.***(Savira Wahda Sofyana/Lingkar Kediri)

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah