PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang.
Teruntuk wilayah Jawa-Bali PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 13 September 2021.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali PPKM Level 204 diperpanjang hingga 20 September 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM, terdapat aturan baru terkait kegiatan makan di temoat atau dine in.
Sebelumnya, masyarakat hanya boleh makan di tempat makan maksimal selama 30 menit.
Kini, pemerintah melonggarkan kebijakan tersebut dengan memberikan tambahan batas waktu.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," kata Tito Karnavian.
Meskipun durasi makan di tempat telah ditambah, pemerintah tetap memberikan batasan waktu operasional yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Baru Makan di Warteg Selama Perpanjangan PPKM.