PORTAL PEKALONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kebakaran hebat pada Rabu 8 September 2021 sekira pukul 1.00 WIB. Sebanyak 41 jiwa melayang.
Titik api peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Blok C yang diisi oleh narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 41 jiwa meninggal 8 orang luka-luka.
Akibat dari peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut, dilaporkan Sebanyak 41 orang meninggal dunia dan 8 orang terluka.
Menurut keterangan awal kepolisian, kebakaran disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Baca Juga: Lafalkan 1 Kalimat Pendek Ini Saat Mendengar Azan, Syekh Ali Jaber: Terhapus Dosa Masa Lalu
"Penyebab pastinya masih dalam tahap penyelidikan," kata Rika Aprianti selaku juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran Rakyat, media asing Reuters menyayangkan kondisi penjara yang over kapasitas.
Reuters menyebutkan, Lapas Kelas 1 Tangerang dihuni lebih dari 2.000 narapidana. Hal itu Jauh melebihi kapasitas maksimum yakni 600 narapidana.