Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Akan Diberi Santunan Menkumham

- 8 September 2021, 19:15 WIB
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Akan Diberi Santunan Menkumham
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Akan Diberi Santunan Menkumham //Foto: Twitter/Hasan/

PORTAL PEKALONGAN - Akibat dari kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yaitu meninggalnya 41 warga binaan dan beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.

Atas dampak yang terjadi, masing-masing keluarga warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang akan mendapat uang santunan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun besaran uang santunan yang akan diberikan Menkumham kepada keluarga warga binaan Lapas Kelas I Tangerang yaitu sebesar Rp30 juta.

Yasonna selaku Menkumham menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Sumber Kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang

 

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," tuturnya.

Yasonna juga telah menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai setelah proses identifikasi selesai dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Menkumham Bakal Beri Santunan Rp30 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang.

"Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x