• Periode kepenjaraan Hindia Belanda (1921-1942).
Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda.
Ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya
dengan struktur dari sistem penjara .
Pada periode ini mulai memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria.
Baca Juga: 5 Hal Lumrah di Indonesia, tapi di Amerika Serikat Dianggap Ilegal, Apa Saja itu?
• Periode pelaksanaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang (1942-1945).
Pada periode ini menurut teori, perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi/ rehabilitasi namun dalam kenyataannya lebih merupakan eksploitasi atas manusia.
Kurun waktu kepenjaraan RI, perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional ( 1945-1963 ), terbagi dalam 3 periode yaitu :
Baca Juga: Geram! Ketua KPI Gebrak Meja Terkait Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di Kantor KPI Pusat
• Periode kepenjaraan RI ke I (1945-1950).
Periode ini meliputi 2 tahap yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI.