Pelat Nomor Kendaraan Pribadi bakal Diganti Warna Putih, Simak Biaya Resmi Perubahannya

- 15 September 2021, 11:04 WIB
Pelat nomor kendaraan pribadi bakal diganti menjadi warna putih.
Pelat nomor kendaraan pribadi bakal diganti menjadi warna putih. /Indonesiabaik.id

 

PORTAL PEKALONGAN – Artikel ini akan membahas tentang biaya perubahan pelat nomor kendaraan pribadi yang direncanakan bakal diganti warna dasarnya menjadi putih. Berapa ya biaya resmi perubahannya?

Perubahan warna dasar putih pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang sering disebut pelat nomor kendaraan akan berlaku secara nasional.

Tujuan utama rencana perubahan tersebut ialah karena pelat nomor kendaraan warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Sinopsis Film Hacksaw Ridge yang Akan Tayang di TransTV Malam Ini Rabu 15 September 2021

Sehingga untuk menyikapi kendala itu, berdasarkan Perpol nomor 27 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Ketika kebijakan ini mulai diberlakukan, masyarakat yang harus mengganti pelat nomor kendaraan menjadi putih ialah mereka yang membeli kendaraan baru,

memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 15 September 2021, Ada Tukang Ojek Pengkolan hingga Ikatan Cinta

Mengetahui kebijakan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait biaya jika mereka akan melakukan perubahan pelat nomor kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah