Resmi Ditahan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Diborgol, Ini Profil Politisi Golkar Itu

- 25 September 2021, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin  diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. /istimewa/

PORTAL PEKALONGAN - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam artikel ini portalpekalongan.com menyajikan profil Azis Syamsuddin.

Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin keluar dari ruang penyidik KPK. Profil Azis Syamsuddin ada di artikel ini.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa penyidik KPK hari Jumat 24 September 2021. portalpekalongan.com berusaha menyajikan profilnya.

Baca Juga: Khadimul Ummah MUI untuk Jateng Sejahtera, Prof Ahmad Rofiq: Mengokohkan Peran sebagai Pelayan Umat

Politisi Partai Golkar itu diperiksa KPK hari Jumat 24 September 2021 mulai pukul 19.53 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada dini hari ini, Sabtu 25 September 2021 pukul 00.23 WIB.

Ini profil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin:

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menduduki kursi DPR RI periode 2009-2014.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin lahir di Jakarta 31 Juli 1970 (usia 51 tahun).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin beristrikan Nurlita Zubaidah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 Halaman 37 38 39: Ceritakan Keadaan Lingkungan Desa Berdasarkan Pengalamanmu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Padjadjaran (2003), Universitas Western Sydney (1999), dan Universitas Trisakti (1994) dan mendapat gelar SE, SH, MAF, dan MH.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang lahir dari buah kasih orang tuanya Chosiah Hayum dan Syamsuddin Rahim ini juga pernah menerbitkan buku berjudul "Tindak Pidana Khusus".

KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Azis Syamsuddin tersangka dalam dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca Juga: Hampir Sepekan Pencarian, Gibran Pendaki yang Hilang di Gunung Guntur, Garut Berhasil Ditemukan

Kabar Azis Syamsuddin menjadi tersangka sudah beredar di kalangan media.

Namun ia sempat berencana mangkir dari pemanggilan penyidik hari Jumat 24 September 2021.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu sempat berkirim surat ke KPK meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga 4 Oktober 2021.

Meski sudah berkirim surat, penyidik tetap menjemput paksa Azis Syamsuddin dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap DAK Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Mimpi Pasangan Selingkuh Apa Artinya? Simak 5 Makna Mimpi yang Paling Umum dan Sering Terjadi

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan bekerja profesional berkaitan dengan pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kita kerja profesional," katanya.***
DISCLAIMER: Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul, "Breaking News: Aziz Syamsuddin Jadi Tahanan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol Usai Diperiksa"

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah