PORTAL PEKALONGAN - Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) merekomendasikan aturan baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Vaksinasi bagi penyintas Covid-19 bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif Covid-19.
Perbedaan waktu pemberian vaksin bagi penyintas Covid-19 ini tergantung pada beberapa indikator dan kondisi pasien.
Baca Juga: Link Download Twibbon PON XX Papua 2021 dan Cara Memasang Foto Anda
Dilansir dari IG @kemenkominfo pada Selasa, 5 Oktober 2021, disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.01/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang.
Vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat.
Baca Juga: Ternyata Semudah Ini, Begini Cara Beli dan Pakai Materai Elektronik