ITAGI Rekomendasikan Aturan Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

- 5 Oktober 2021, 13:09 WIB
ITAGI Rekomendasikan Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19
ITAGI Rekomendasikan Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 /Instagram @kemenkominfo

PORTAL PEKALONGAN - Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) merekomendasikan aturan baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Vaksinasi bagi penyintas Covid-19 bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif Covid-19.

Perbedaan waktu pemberian vaksin bagi penyintas Covid-19 ini tergantung pada beberapa indikator dan kondisi pasien.

Baca Juga: Link Download Twibbon PON XX Papua 2021 dan Cara Memasang Foto Anda

Dilansir dari IG @kemenkominfo pada Selasa, 5 Oktober 2021, disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.01/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang.

Vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat.

Baca Juga: Ternyata Semudah Ini, Begini Cara Beli dan Pakai Materai Elektronik

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah