PORTAL PEKALONGAN - Meterai elektronik atau e-Meterai telah resmi diluncurkan pemerintah melalu Kementerian Keuangan. Sudah tahukah anda cara membeli dan penggunaan meterai elektronik tersebut?
Meterai elektronik dengan nominal Rp10 ribu kini sudah dapat dibeli dan digunakan oleh masyarakat umum. Artinya, masyarakat saat ini tidak perlu repot-repot lagi membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada meterai elektronik.
Lalu bagaimana cara membeli dan penggunaan meterai elektronik tersebut? Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Baca Juga: Ternyata Semudah Ini, Begini Cara Beli dan Pakai Materai Elektronik
Ada beberapa langkah untuk membeli meterai elektronik sebagaimana dilansir dari IG @indonesiabaik.id, yaitu :
1. Buka laman pos.e-meterai co.id dan klik menu "BELI E-METERAI".
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini".
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
4. Isi data diri yang dibutuhkan.