PORTAL PEKALONGAN - Sebagai jalan bebas hambatan yang penggunaanya ditujukan salah satunya untuk efisiensi waktu, jalan tol memiliki aturan-aturan yang harus ditaati para pengendara yang melewatinya, seperti penggunaan fungsi bahu jalan tol.
Penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Namun kenyataannya, banyak pengendara yang menggunakan bahu jalan tol tidak dengan semestinya.
Tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan.
Menyalip kendaraan lain menggunakan bahu jalan tol selain melanggar peraturan juga membahayakan.
Baik bagi pengemudi itu sendiri maupun kendaraan lain yang berhenti di bahu jalan tol karena keadaan darurat seperti mengalami kerusakan atau mogok.
Menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain diperbolehkan hanya untuk keadaan darurat.
Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ikuti Proses Hukum, Tanggapi Isu akan Dijadikan Duta Karantina: Nggak, Aku Malu