PERATURAN BARU! Perjalanan Udara Tidak Perlu Tes PCR, Cukup Tes Swab Antigen

- 2 November 2021, 09:35 WIB
Sekretariat Negara menggelar konferensi pers mengenai peraturan baru perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR, Senin 1 November 2021.
Sekretariat Negara menggelar konferensi pers mengenai peraturan baru perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR, Senin 1 November 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN – Kini pemerintah membuat peraturan baru syarat perjalanan udara tidak lagi menunjukkan hasil tes PCR.

Penerbitan peraturan baru itu sebagai respons pemerintah atas banyaknya keluhan masyarakat tentang syarat perjalanan udara harus menggunakan tes PCR dinilai memberatkan penumpang pesawat karena biayanya mahal.

Pengumuman peraturan baru oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melalui siaran pers secara virtual, Senin 1 November 2021, bahwa perjalanan udara tidak lagi menggunakan syarat tes PCR.

Baca Juga: Ramalan Shio Ular Ayam dan Anjing 2 November 2021, Tentukan Prioritas dan Tunda Pembelian Besar Hari Ini

Dengan peraturan baru syarat perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR, maka penumpang pesawat cukup menunjukkan hasil tes Swab Antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Cukup menggunakan tes Antigen,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Portalpekalongan.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 1 November 2021.

Untuk perjalanan udara non-Jawa dan Bali juga memiliki peraturan yang sama, tidak lagi menggunakan tes PCR, tetapi cukup tes Swab Antigen.

Baca Juga: Asam Lambung Naik? Ini Saran dr. Zaidul Akbar Gunakan Air untuk Mengatasinya

Sementara itu tes Swab Antigen berlaku maksimal 1×24 jam, sedangkan untuk tes PCR berlaku 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Youtube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x